Tugas Perangkat Desa, Fungsi, dan Dasar Hukumnya Berdasarkan UU Desa

Daftar Isi
desabicara.web.id - Perangkat desa adalah unsur penting dalam struktur pemerintahan desa yang menjalankan tugas administratif, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Perannya diatur secara rinci dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya. Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang tugas, fungsi, dan dasar hukum perangkat desa.
Tugas Perangkat Desa
Tugas dan fungsi perangkat desa 

Tugas Pokok Perangkat Desa

Menurut Pasal 26 dan Pasal 48 UU Desa, perangkat desa memiliki tugas utama:

1. Pelayanan Administratif:

  • Menyusun laporan keuangan desa.
  • Membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Mengelola administrasi kependudukan, seperti KTP dan surat nikah.

2. Pembangunan Desa

  • Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan.
  • Mengelola Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik.

3. Pembinaan Masyarakat

  • Membina ketertiban dan keamanan desa.
  • Mengembangkan kegiatan budaya, olahraga, dan keagamaan.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

4. Pengelolaan Keuangan

  • Menyusun APBDes secara transparan.
  • Melaporkan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Fungsi dan Struktur Perangkat Desa

Perangkat desa membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Berikut adalah fungsi utama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015:

1. Sekretaris Desa

Mengelola administrasi pemerintahan dan dokumen desa.

2. Kepala Urusan (Kaur)

Kaur Keuangan: Bertanggung jawab atas anggaran dan laporan keuangan.
Kaur Perencanaan: Menyusun program pembangunan jangka pendek dan panjang.
Kaur Umum: Mengelola aset dan dokumen desa.

3. Kepala Seksi (Kasi)

  • Kasi Pemerintahan: Membantu tugas kepala desa dalam urusan pemerintahan.
  • Kasi Pelayanan: Fokus pada pelayanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan.
  • Kasi Kesejahteraan: Membina kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.

4. Kepala Dusun:

Perwakilan kepala desa di wilayah dusun untuk memantau dan menyampaikan aspirasi warga.

Dasar Hukum Perangkat Desa

Beberapa aturan yang mengatur tugas dan fungsi perangkat desa adalah:
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kerangka dasar pemerintahan desa.
  • Permendagri No. 84 Tahun 2015: Pedoman struktur organisasi perangkat desa.
  • PP No. 43 Tahun 2014: Aturan pelaksanaan UU Desa.

Tantangan Perangkat Desa

Meskipun memiliki peran strategis, perangkat desa menghadapi berbagai tantangan:
  • Keterbatasan Sumber Daya: Masih kurangnya pelatihan teknis untuk perangkat desa.
  • Pengelolaan Dana Desa: Memastikan penggunaan dana sesuai aturan dan transparansi.
  • Partisipasi Masyarakat: Rendahnya tingkat partisipasi warga dalam pembangunan desa.

Cara Meningkatkan Kinerja Perangkat Desa

  • Pendidikan dan Pelatihan: Pelatihan manajemen keuangan dan teknologi informasi.
  • Peningkatan Transparansi: Membuka laporan keuangan desa kepada masyarakat.
  • Penguatan Kolaborasi: Kerja sama dengan lembaga pemerintah dan swasta untuk mempercepat pembangunan.

Kesimpulan

Perangkat desa adalah elemen kunci dalam pemerintahan lokal yang berperan penting dalam pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pembinaan desa. Dengan landasan hukum yang kuat, perangkat desa diharapkan mampu membawa perubahan positif dan menciptakan desa yang mandiri serta sejahtera.

Posting Komentar